Selasa, 15 Juni 2010
Senin, 14 Juni 2010
SPECIAL STUDENT
Kebahagian seorang guru adalah ketika
murid berhasil menyelesaikan sekolah
mengetahui apa tujuan hidupnya
dan berguna bagi agama dan bangsa
Kesedihan seorang guru adalah saat
muridnya telah menyelesaikan sekolah
tetapi tidak bisa melanjutkan ke jejang berikutnya
dikarenakan cengkraman kemiskinan.
Minggu pagi, 13 Juni 2010. Saat sedang bersih-bersih rumah, dapat telepon dari mantan murid SDN 14 Sedahan, tempat tugas pertamaku. Bagiku dia adalah salah satu murid yang special. Ketika tamat SD sekitar tahun 2002, diiringin tangisan sang ibu, ia meninggalkan Dusun Sedahan untuk melanjutkan sekolah di Ibu Kota Kabupaten tepatnya di MTsN Ketapang dan mondok di Pesantren Hidayatullah Ketapang. Tidak puas menuntut ilmu di Ketapang, ia melanjutkan SMA ke pulau Jawa, kemudian pindah ke SMA di Samarinda karena ingin mendalami Bahasa Arab. Cita-citanya ingin kuliah di Timur Tengah. (Sayang orang tua tak memberi ijin mungkin karena begitu merindukan anaknya).
Menyelesaikan SMA, ia mengambil Hafizh Qur'an (menghafal Al-Qur'an) di Surabaya. Alhamdulillah saat ini dia sudah hafal 25 juz, dan sekarang mengajar di Ponpes Tahfizul Qur'an Baitul Wihdan Desa Tanjung Limau Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kerta Negara - Samarinda.
Subhanallah, yang lebih mengharukan adalah ketika ku tanya apa rencananya jika pulang ke kampung halaman di Kabupaten Kayong Utara (pecahan dari Kabupaten Ketapang). Sebelumnya ku sarankan untuk mendaftar jadi pegawai honorer di kantor Departemen Agama, tetapi ia jawab dengan sesuatu yang ga' pernah terlintas di pikiran ku.
Ia ingin mendirikan Pondok Tahfizul Qur'an. Subhanallah...! suatu cita-cita besar dan mulia, memiliki dia saja sebagai murid yang hafal Al-Qur'an telah membuatku bangga dan bahagia, apalagi jika dia berhasil mengembangkan bibit-bibit baru penghafal Al-Qur'an, Maha Suci Allah yang memberi hidayah kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya.
Keistimewaan Penghafal Al-Qur'an
Allah swt. memberikan keistimewakan kepada penghafal Al-Qur'an (Hafiz dan Hafizah) salah satunya dengan kemampuan memberikan syafaat kepada keluarganya.
Rasulullah saw. bersabda:
"Dari Ali Bin Abi Thalib Karramallahu Wajhah ia berkata, "Barangsiapa membaca Al'Qur'an dan menghafalnya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam syurga dan memberikannya hak syafaat untuk sepuluh anggota keluarganya dimana mereka semuanya telah ditetapkan untuk masuk neraka".
Jika saja aku bisa terlibat dalam usahanya mendirikan Pondok Tahfizul Qur'an, maka itu suatu anugerah dalam hidup ku. Ya... Allah..!!! Engkau Maha Tahu apa isi hati Agus Supianto (sang murid), luruskan niatnya, jaga dan lindungilah dia, (karena dunia dipenuhi dengan hal materialistik) selamatkan kami semua di dunia dan akhirat. Amin..!!!!
sumber gambar:
http://blog.al-habib.info/id/membaca-quran-tidak-faham-isinya/
Sabtu, 12 Juni 2010
GURU SUMBER KETELADANAN (ING NGARSO SUNGTULODO)
Indonesia dihebohkan oleh kasus beredarnya photo dan video porno yang diduga dilakoni oleh artis terkenal 'Ariel - Luna Maya - Cut Tari". Kehebohan ini juga mengimbas di dunia pendidikan. Tidak hanya guru, polisi-pun turun ke sekolah untuk mengadakan razia handphone kepada siswa. Tujuannya sih untuk melindungi siswa dari dampak buruk pornografi dan tersebar luasnya video tersebut dikalangan pelajar.
Tindakan ini sangat wajar dilakukan oleh polisi atau pun guru dalam menjalankan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab".
Beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, ditempatkan pada urutan pertama dalam rumusan tujuan pendidikan nasional tentu bukan sekedar basa-basi, penghias peraturan perundang-undangan saja. Guru sebagai pasukan terdepan di dunia pendidikan yang berhadapan langsung dengan siswa harus memahami, menghayati dan berusaha sekuat tenaga untuk mewujudkan tujuan ini.
Sejalan dengan itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tetang Guru dan Dosen (pasal 1 ayat 1) dinyatakan bahwa: Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah.
Tugas mendidik didahulukan dari tugas mengajar, membimbing dan tugas lainnya tentu dengan maksud yang mulia sebagai mana mulianya pekerjaan seorang guru untuk menciptakan manusia-manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia. Persoalannya adalah ketika guru berusaha mengajarkan nilai-nilai moral kepada siswanya di kelas, yang ditemukan siswa justru bertentangan. pertentangan ini tidak hanya terjadi di luar kelas (keluarga & masyarakat) bahkan terjadi di dalam kelas (guru & sekolah). Persoalan lain bagi guru dan siswa adalah keberhasilan siswa di tingkat satuan pendidikan hanya ditentukan oleh nilai ujian nasional.
Ambil saja contoh ketika guru mengajarkan nilai kejujuran, yang ditemukan siswa adalah kecurangan dalam ujian nasional, korupsi, suap dan menipulasi data (portofolio dan karya tulis). Ironisnya lagi pertentangan itu dilakukan oleh guru itu sendiri. Pesan bagi guru; jangan menganggap remeh memberikan contekan kepada siswa, karena disanalah siswa belajar bahwa kejujuran yang diajarkan guru sebelumnya hanya basa-basi yang sudah basi dan tidak menguntungkan, sebaliknya kecurangan itu baik (karena dilakukan oleh guru) dan menguntungkan. Jika menyontek sudah jadi budaya dalam dunia pendidikan kita, maka korupsi tidak akan bisa dihapuskan dari bumi pertiwi.
Contoh lain adalah nilai kesusilaan diajarkan guru di kelas, yang ditemukan siswa di masyarakat dan media masa adalah berita pelecehan seksual, perselingkuhan, peredaran photo/video porno yang dengan mudah diakses oleh siswa. Tindakan asusila ini diharapkan tidak ditemukan pada diri seorang guru. Ada pribahasa mengatakan "guru kencing berdiri, murid kencing berlari" bisa diartikan jika moral gurunya buruk maka moral muridnya lebih buruk lagi. Maka sebelum merazia handphone siswa, disarankan kepada kepala sekolah dan guru saling merazia handphone masing-masing.
Ironis ketika siswa terkena razia, beberapa oknum guru justru penasaran untuk mengakses video tersebut; sebagian bahkan sudah berhasil menontonnya. Pertanyaannya; "mengapa guru melakukan hal yang dia larang kepada siswanya?"
Allah swt. telah mengingatkan dalam firman-Nya:
"Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kalian mengucapkan sesuatu yang tidak kalian lakukan? Alangkah murkanya Allah sekiranya kalian mengatakan sesuatu yang kalian tidak kerjakan". (QS. 61:2-3)
Pahami Maksud dari Larangan Melihat Video Porno
Pahamilah bahwa larangan melihat photo/video porno tidak hanya berlaku pada anak-anak dan pelajar, tetapi juga untuk orang dewasa termasuk guru.
Allah swt. berfirman:
Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur : 30 – 31)
Artinya: "dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk". (al-Isra':32)
Rasulullah saw. bersabda:
”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki (lain) dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita (lain). Janganlah seorang laki-laki berada dalam satu selimut dengan laki-laki lain dan janganlah seorang wanita berada dalam satu selimut dengan wanita lain.” (HR. Al Baihaqi)
"Pandangan adalah panah beracun dari panah-panah Iblis. Barang siapa yang menundukkan pandangannya dari keelokan wanita yang cantik karena Allah, maka Allah akan mewariskan dalam hatinya Iman sampai hari kiamat".
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata dari Nabi saw,”Sesungguhnya Allah telah menetapkan terhadap anak-anak Adam bagian dari zina yang bisa jadi ia mengalaminya dan hal itu tidaklah mustahil. Zina mata adalah penglihatan, zina lisan adalah perkataan dimana diri ini menginginkan dan menyukai serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (HR. Bukhori)
Larangan Allah swt. dan Rasulullah saw. jelas bukan hanya berzina tetapi mendekati zina pun dilarang, dan diperintahkan untuk menundukkan pandangan. Melihat/menonton photo/video porno bisa dikategorikan perbuatan yang mendekati zina. Memandang pada kemaksiatan (pornografi) dalam Islam dikenal dengan "zina mata" (lahadhat).
Tidak ada alasan bagi guru melakukan perbuatan yang dia sendiri larang kepada siswanya. Setiap guru harus menyadari bahwa dalam menjalankan tugas guru tidak hanya bertanggung jawab kepada pemerintah, masyarakat dan orang tua siswa tetapi juga kepada Allah swt. yang sangat keras hisab-Nya.
Ketauladanan Cara Efektif Menanamkan Nilai Moral
Keberhasilan Rasulullah saw. menyebarkan Islam salah satunya adalah dengan keteladanan.
Allah swt. berfirman: "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hati kiamat dan Dia banyak menyebut Allah".
Bayangkan jika Rasulullah mengatakan sesuatu yang tidak ia lakukan, mungkinkah bangsa Arab yang begitu keras dan kasar mau mengikuti ajarannya. Begitu pun dalam menanamkan nilai moral atau akhlah mulia pada diri siswa, tidak terlepas dari ketepatan perkataan dan perbuatan (suri teladan) dari sang guru.
Ki Hajar Dewantara yang diakui sebagai Bapak Pendidikan Nasional telah memberikan arahan tetang peran guru dalam pendidikan dengan semboyan;
Menciptakan manusia beriman, bertakwa dan berakhlak mulia tidak bisa dilakukan tanpa keteladanan dan itu sudah disadari oleh bapak Pendidikan Nasional kita. Kata kuncinya adalah: "guru berdirilah di depan untuk menjadi contoh/teladan, lakukan apa yang engkau katakan dan jangan lakukan apa yang engkau larang siswamu melakukannya". Wallauhu'alam
Tindakan ini sangat wajar dilakukan oleh polisi atau pun guru dalam menjalankan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab".
Beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, ditempatkan pada urutan pertama dalam rumusan tujuan pendidikan nasional tentu bukan sekedar basa-basi, penghias peraturan perundang-undangan saja. Guru sebagai pasukan terdepan di dunia pendidikan yang berhadapan langsung dengan siswa harus memahami, menghayati dan berusaha sekuat tenaga untuk mewujudkan tujuan ini.
Sejalan dengan itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tetang Guru dan Dosen (pasal 1 ayat 1) dinyatakan bahwa: Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah.
Tugas mendidik didahulukan dari tugas mengajar, membimbing dan tugas lainnya tentu dengan maksud yang mulia sebagai mana mulianya pekerjaan seorang guru untuk menciptakan manusia-manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia. Persoalannya adalah ketika guru berusaha mengajarkan nilai-nilai moral kepada siswanya di kelas, yang ditemukan siswa justru bertentangan. pertentangan ini tidak hanya terjadi di luar kelas (keluarga & masyarakat) bahkan terjadi di dalam kelas (guru & sekolah). Persoalan lain bagi guru dan siswa adalah keberhasilan siswa di tingkat satuan pendidikan hanya ditentukan oleh nilai ujian nasional.
Ambil saja contoh ketika guru mengajarkan nilai kejujuran, yang ditemukan siswa adalah kecurangan dalam ujian nasional, korupsi, suap dan menipulasi data (portofolio dan karya tulis). Ironisnya lagi pertentangan itu dilakukan oleh guru itu sendiri. Pesan bagi guru; jangan menganggap remeh memberikan contekan kepada siswa, karena disanalah siswa belajar bahwa kejujuran yang diajarkan guru sebelumnya hanya basa-basi yang sudah basi dan tidak menguntungkan, sebaliknya kecurangan itu baik (karena dilakukan oleh guru) dan menguntungkan. Jika menyontek sudah jadi budaya dalam dunia pendidikan kita, maka korupsi tidak akan bisa dihapuskan dari bumi pertiwi.
Contoh lain adalah nilai kesusilaan diajarkan guru di kelas, yang ditemukan siswa di masyarakat dan media masa adalah berita pelecehan seksual, perselingkuhan, peredaran photo/video porno yang dengan mudah diakses oleh siswa. Tindakan asusila ini diharapkan tidak ditemukan pada diri seorang guru. Ada pribahasa mengatakan "guru kencing berdiri, murid kencing berlari" bisa diartikan jika moral gurunya buruk maka moral muridnya lebih buruk lagi. Maka sebelum merazia handphone siswa, disarankan kepada kepala sekolah dan guru saling merazia handphone masing-masing.
Ironis ketika siswa terkena razia, beberapa oknum guru justru penasaran untuk mengakses video tersebut; sebagian bahkan sudah berhasil menontonnya. Pertanyaannya; "mengapa guru melakukan hal yang dia larang kepada siswanya?"
Allah swt. telah mengingatkan dalam firman-Nya:
"Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kalian mengucapkan sesuatu yang tidak kalian lakukan? Alangkah murkanya Allah sekiranya kalian mengatakan sesuatu yang kalian tidak kerjakan". (QS. 61:2-3)
Pahami Maksud dari Larangan Melihat Video Porno
Pahamilah bahwa larangan melihat photo/video porno tidak hanya berlaku pada anak-anak dan pelajar, tetapi juga untuk orang dewasa termasuk guru.
Allah swt. berfirman:
Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur : 30 – 31)
Artinya: "dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk". (al-Isra':32)
Rasulullah saw. bersabda:
”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki (lain) dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita (lain). Janganlah seorang laki-laki berada dalam satu selimut dengan laki-laki lain dan janganlah seorang wanita berada dalam satu selimut dengan wanita lain.” (HR. Al Baihaqi)
"Pandangan adalah panah beracun dari panah-panah Iblis. Barang siapa yang menundukkan pandangannya dari keelokan wanita yang cantik karena Allah, maka Allah akan mewariskan dalam hatinya Iman sampai hari kiamat".
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata dari Nabi saw,”Sesungguhnya Allah telah menetapkan terhadap anak-anak Adam bagian dari zina yang bisa jadi ia mengalaminya dan hal itu tidaklah mustahil. Zina mata adalah penglihatan, zina lisan adalah perkataan dimana diri ini menginginkan dan menyukai serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (HR. Bukhori)
Larangan Allah swt. dan Rasulullah saw. jelas bukan hanya berzina tetapi mendekati zina pun dilarang, dan diperintahkan untuk menundukkan pandangan. Melihat/menonton photo/video porno bisa dikategorikan perbuatan yang mendekati zina. Memandang pada kemaksiatan (pornografi) dalam Islam dikenal dengan "zina mata" (lahadhat).
Tidak ada alasan bagi guru melakukan perbuatan yang dia sendiri larang kepada siswanya. Setiap guru harus menyadari bahwa dalam menjalankan tugas guru tidak hanya bertanggung jawab kepada pemerintah, masyarakat dan orang tua siswa tetapi juga kepada Allah swt. yang sangat keras hisab-Nya.
Ketauladanan Cara Efektif Menanamkan Nilai Moral
Keberhasilan Rasulullah saw. menyebarkan Islam salah satunya adalah dengan keteladanan.
Allah swt. berfirman: "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hati kiamat dan Dia banyak menyebut Allah".
Bayangkan jika Rasulullah mengatakan sesuatu yang tidak ia lakukan, mungkinkah bangsa Arab yang begitu keras dan kasar mau mengikuti ajarannya. Begitu pun dalam menanamkan nilai moral atau akhlah mulia pada diri siswa, tidak terlepas dari ketepatan perkataan dan perbuatan (suri teladan) dari sang guru.
Ki Hajar Dewantara yang diakui sebagai Bapak Pendidikan Nasional telah memberikan arahan tetang peran guru dalam pendidikan dengan semboyan;
- Ing Ngarso Sungtulodo (dari depan memberi teladan)
- Ing Madya Mangunkarso (dari tengah memberi semangat)
- Tut Wuri Handayani (dari belakang memberikan dorongan)
Menciptakan manusia beriman, bertakwa dan berakhlak mulia tidak bisa dilakukan tanpa keteladanan dan itu sudah disadari oleh bapak Pendidikan Nasional kita. Kata kuncinya adalah: "guru berdirilah di depan untuk menjadi contoh/teladan, lakukan apa yang engkau katakan dan jangan lakukan apa yang engkau larang siswamu melakukannya". Wallauhu'alam
Jumat, 11 Juni 2010
TRY OUT 2010 OLEH KKG GUGUS II KECAMATAN BENUA KAYONG
KKG Gugus II Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang yang dikomandani H.Taruna, S.Pd.SD pada tanggal 09-10 April 2010 mengadakan Ujian TRY-OUT tingkat gugus. Kegiatan ini diadakan untuk memotivasi siswa agar lebih bersemangat mempersiapkan diri menghadapi Ujian Akhir Sekolah.
gambar di atas memperlihatkan guru-guru sedang mengoreksi hasil Try-Out siswa tersebut. Bagi sepuluh siswa yang mendapat nilai tertinggi, KKG Gugus II menyiapkan hadiah sekedarnya. Try-Out ini terlaksana karena kerja keras dari guru-guru anggota KKG Guguss II Kecamatan Benua Kayong. Semoga ditahun-tahun mendatang, kegiatan ini bisa terus dilaksanakan.
Langganan:
Postingan (Atom)

