Selasa, 22 Juni 2010

SAY NO TO ZINA...!!!

Hari ini, hampir seluruh stasiun televisi Indonesia kembali dipenuhi dengan berita "Ariel - Luna Maya - Cut Tari". Terutama ditetapkannya Ariel menjadi tersangka pada kasus video porno. Tetapi perdebatan terus berlangsung, para pakar hukum berdebat "Apakah Ariel bisa dijerat berdasarkan UU Pornografi?" karena ada celah dalam UU tersebut yang menyatakan bahwa "Membuat untuk koleksi pribadi tidak dijatuhi hukuman alias diperbolehkan".

Permadi berkata: "Tim penyusun Undang-Undang Pornografi adalah orang-orang yang munafik, mereka membuat UU yang melarang membuat, menyimpan, mengedarkan video porno, tetapi di handphone mereka sendiri penuh dengan film porno". ( TVOne - DEBAT - 22 Juni 2010)

Jika hal ini benar, pantas saja Undang-Undang Pornografi penuh lubang, cendrung ragu-ragu dalam memutuskan dan tidak berdampak dalam membrantas pornografi di Indonesia. Keraguan para pakar juga memberi keberanian bagi sekelompok orang untuk mendukung Ariel, dalam gerakan facebooker.

Terlepas dari semua itu, bagi orang beriman, peristiwa ini meneguhkan keyakinan bahwa Undang-Undang buatan manusia sangat lemah, disusun tergantung karakter dan kepentingan si pembuatnya. Sedangkan Undang-Undang Allah SWT disusun berdasarkan kebaikan umat manusia dan Allah Maha Tahu apa yang terbaik bagi hamba-Nya. Allahuakbar...!!!

Pelajaran kedua yang bisa diambil adalah kita kembali mengingatkan diri pribadi, keluarga dan masyarakat akan jahatnya pornografi, sehingga peristiwa ini kita jadikan titik awal untuk membrantas pornografi dan perzinaan berkembangbiak di negeri tercinta Indonesia.

Apa itu zina?

Dalam Kamus Bahasa Indonesia; zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh bukan suami istri. Sedangkan dalam kamus Islam, zina artinya hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan di luar perkawinan, tindakan pelacuran dan melacur.

Zina dalam Pandangan Islam

Zina termasuk perbuatan dosa besar. Hal ini dapat dilihat dari firman Allah:
"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya)". (Al Furqaan: 68)

Menurut Imam Ahmad, perbuatan dosa besar setelah kufur dan membunuh adalah zina.

Allah SWT mengingatkan hambanya untuk menghindari zina dengan firman-Nya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk". (QS. 17:32)

Hukum bagi Pezina

"Perempan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah..." ( (An Nuur: 2)

Islam telah menetapkan hukuman yang tegas bagi pelaku zina dengan hukuman cambuk seratuskali bagi yang belum nikah dan hukuman rajam sampai mati bagi orang yang menikah. selain hukuman fisik, juga diberi hukuman moral atau sosial berupa diumumkannya aibnya, diasingkan (taghrib), tidak boleh dinikahi dan ditolak persaksiannya. Hukuman ini sebenarnya lebih bersifat preventif (pencegahan) dan pelajaran berharga bagi orang lain, mengingat dampak zina yang sangat berbahaya bagi kehidupan manusia.

Hukuman zina tidak hanya menimpa pelakunya saja, tetapi juga berimbas kepada masyarakat sekitarnya, karena murka Allah akan turun kepada kaum atau masyarakat yang membiarkan perzinahan.
Rasulullah bersabda: "Jika zina dan riba telah merebak disuatu kaum, maka sungguh mereka telah membiarkan diri mereka ditimpa azab Alllah. (HR. Al-Hakim).

Dalam hadits lain, Rasulullah bersabda:
"Umatku senantiasa ada dalam kebaikan selama tidak terdapat anak zina, namun jika terdapat anak zina, maka Allah SWT akan menimpakan azab kepada mereka". (HR. Ahmad)

Ibnul Qayyim mengatakan bahwa penyebab kematian masal dan penyakit tha'un yang menimpa pengikut Nabi Musa as karena maraknya perzinaan dan kemungkaran, sehingga 71.000 orang mati setiap hari. apakah HIV/AIDS (Human Immunodefienscy Virus/ AcquireImmune Defisiency Syndrome) adalah panyakit tha'un (penyakit mematikan yang tidak ada obatnya di zaman dulu) yang menimpa ummat terdahulu itu. Na'uu zubilahi min zalik... semoga kita tidak tertimpa musibah ini.

Say No to Zina, Say Yes to Nikah...!


Sumber Tulisan: http://aji-shandi.web.id/?p=38
Sumber gambar: http://blog.uad.ac.id/imam_riadi/2008/11/page/2/

4 komentar:

  1. No.. no.. no...

    Salah satu cara untuk menghindari zina adalah dengan menikah... :D, maka menikahlah :D

    BalasHapus
  2. Setuju Mas..!
    No to Zina, No to pacaran, Yes to Nikah.
    Terimakasih sudah mampir dan koment.

    BalasHapus
  3. Pencegahan tentu lebih lebih baik....
    Allah swt Maha Tahu kelemahan hamba-Nya!
    Terima kasih mas Arif.

    BalasHapus